Rabu, 03 Juni 2009

arti umum HAM

PENGERTIAN HAM

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunya seseorang sejak ia besar dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kehancuran Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM):

* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

TENTANG MUNIR

Biografi

Munir Said Thalib lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 dan meninggal di pesawat Garuda dari Jakarta jurusan ke Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pria keturunan Arab ini adalah seorang aktivis HAM Indonesia dan jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu.
Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.

KASUS PEMBUNUHAN MUNIR

Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.

19 komentar:

  1. temen2, kalo mo komentar itu ada dbawah text paragraf d atas

    BalasHapus
  2. berarti ham sangat penting buat smua orang, kl ga da HAM bisa jadi apa negara kita....

    BalasHapus
  3. tlg bagi temen2 1team... tlg dkomentari...^^

    BalasHapus
  4. Sugi, nanti minta email temen2 yang lain biar bisa akses ke Blog ini.
    untuk selanjut nya kita bahas kasus2 tentang ham. kita spesifik ke kasus nya pembunuhan munir.

    BalasHapus
  5. ok.... yang munir uda ada sih rangkuman ny...

    BalasHapus
  6. klo ga ada HAM ya pasti pemerintah bisa semena-mena terhadap rakyatnya ya.. hehe
    eh btw itu salah ketik tuh.. bukan deklarasi kehancuran Amerika Serikat tapi kemerdekaan.. ^^

    BalasHapus
  7. bagaimana bila tidak ada HAM pemerintahan indonesia akan hancur .tetapi HAM di indonesia masi belum di tegakan contohnya kasus munir

    BalasHapus
  8. HAM harus di tegakkan jgn sampai kasus munir terjadi lagi

    BalasHapus
  9. iya.... padahal munir itu kunci dari yang sangat berbau HAM

    BalasHapus
  10. knp ya tuh ga pernah di munculin ke publik..
    pasti ada apa" nya.. tanya kenapa??? hayo hayo.. wkwkwk..
    eh td g liat" katanya itu selain polycarpus ada yang dibebasin walo da terbukti bersalah ya??

    BalasHapus
  11. waw... kok bisa y... apa pemerintah takut, yang terbukti bersalah itu mengungkapkan siapa dalang nya.....

    BalasHapus
  12. menurut saya, hasil penyelidikan ada 2 kemungkinan, yang pertama hasilnya memang belum selesai, yang kedua menahan publikasi untuk menghindari sentimen publik terhadap pemerintah.
    Dan semestinya kasus munir cepat diketahui kalau sistem pengamanan bandara seperti CCTV berfungsi maksimal, sayangnya tidak semua spot terjangkau.

    BalasHapus
  13. kalau memang hasil penyelidikan sengaja diulur-ulur, kemungkinan memang ada peranan intelektual yang mendalangi kasus tersebut, yang dimana kita tidak tahu seberapa kuat peranan orang tersebut sehingga mampu memprovokasi pemerintahan SBY untuk menahan publikasi.

    BalasHapus
  14. bgitulah sistem peradilan negara kita, terlalu menganggap enteng tapi kalau sudah numpuk, pusing sendiri..hm...

    BalasHapus
  15. mungkin ga ada org yang "dilindungi negara" makanya sampe skrg itu kasus masi ngadat ga kelar-kelar.. harusnya sih klo emg da ditentukan bersalah kan hukum ya harus ditegakkan donk

    BalasHapus
  16. ya, tapi banyak peranan intelektual yang mendalanginya, jadi penegakan hukum seperti tidak menegakkan hukum. Liat aj sampai sekarang para pelaku utama saja masi blom dberitahukan kepada masyarakat.

    BalasHapus
  17. keknya agak berbelit" ya.. bikin pusink aja.. heran de hal penting gitu ga diurus malah pada kampanye ga jelas.. --"

    BalasHapus
  18. Presentasi hari Kamis, 9 Juli 2009
    Dah dapet kan bagian nya masing"..
    Baca", trus cari2 dari sumber lainnya ya..

    BalasHapus
  19. fyi. MUchdi Pr bisa bebas krn dia semasa jabatannya mendapatkan berbagai macam bintang penghargaan lho..
    ironis..

    BalasHapus